Fantastis! Ini Rincian Gaji Direksi dan Manajemen Kartu Prakerja yang Baru Disahkan Presiden

30 Juli 2020, 06:01 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja /

LINGKAR MADIUN-Di tengah polemik program Kartu Prakerja yang cukup menghebohkan dan menuai kontroversi, kini muncul kabar baru mengenai berapa kisaran gaji yang diterima oleh direksi dan manajemen program tersebut.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo baru saja menetapkan besaran gaji bagi Direktur Manajemen Kartu Prakerja.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Jokowi menetapkan besaran gaji untuk Direktur Manajemen Kartu Prakerja berada di kisaran RP42-77 juta.

Terkait keputusan itu, Pengamat Politik Gde Siriana Yusuf menilai keputusan presiden itu hanya membuang-buang waktu saja.

Gde mengungkapkan jika gaji manajemen Kartu Prakerja dibuat seolah-olah melukai masyarakat.

Bukan rahasia lagi banyak kini masyarakat yang serba kekurangn ditengah masa pandemi ini, karena tak memiliki penghasilan.

"Gaji manajemen Kartu Prakerja antara Rp47-77 juta amat menggiurkan di saat rakyat sedang menderita tak punya penghasilan akibat Covid19," cuitnya dalam akun Twitternya, Senin, 27 Juli 2020.

Gde bahkan menilai jika program 'Prakerja' itu bersifat kontroversi dan menibulkan banyak polemik di tengah masyarakat banyak yang tengah berjuang untuk bangkit.

"Sedangkan programnya sendiri penuh nepotisme dan tidak efektif mengurangi beban masyarakat," ujarnya.

 

Menurutnya pemberian gaji dengan nominal yang cukup besar tersebut hanya memberikan beban barat pada APBN.

"Hanya buang-buang APBN saja," tulisnya menutup unggahannya.

Sebagaimana diberitakan oleh Pikiran-rakyat.com dalam berita "Direktur Kartu Prakerja Digaji hingga Rp77 Juta, Pengamat: Programnya Sendiri Penuh Nepotisme" dikutip WartaEkonomi.co.id sebelumnya, berikut rincian gaji direksi dan manajemen kartu Prakerja yaitu:

Direktur Eksekutif memperoleh gaji Rp77,5 juta per bulan,
Direktur Operasi Rp62 juta per bulan,
Direktur Teknologi Rp58 juta per bulan,
Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Rp54,25 juta per bulan,
Direktur pemantauan dan evaluasi,
Direktur hukum, umum, dan keuangan masing-masing mengantongi Rp47 juta per bulan

 
Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler