Lingkar Madiun – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuat kebijakan baru sebagai cara preventif sekaligus represif terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam kebijakan ini, penindakan akan ditingkatkan bagi rokok ilegal yang tidak dibayarkan cukainya.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat hadir di konferensi pers bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta pada hari Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Sri Mulyani: Anak Indonesia Bantu Tangani Pandemi Dengan Belajar
Baca Juga: Sri Mulyani Cerita Indonesia Utang 15 Triliun Rupiah dari Australia, Untuk Apa?
Sri Mulyani mengatakan bahwa cukai rokok yang mahal akan berdampak pada tingginya penindakan.
“Semakin tinggi cukainya maka tindakan untuk melakukan tindakan ilegalnya makin tinggi. Ini tantangan yang nyata,” ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, langkah preventif yang akan diambil Pemerintah adalah dengan membuat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Selain itu, diperlukan sosialisasi agar proses lokalisir maupun pengawasan menjadi semakin mudah.
Sedangkan langkah represif meliputi operasi sriwijaya, operasi gempur, dan patroli laut bea cukai.