Cukai Rokok Semakin Mahal, Sri Mulyani: Solusi Peredaran Rokok Ilegal

- 11 Desember 2020, 05:49 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.*
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.* /Setkab.go.id

Lingkar Madiun – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuat kebijakan baru sebagai cara preventif sekaligus represif terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam kebijakan ini, penindakan akan ditingkatkan bagi rokok ilegal yang tidak dibayarkan cukainya.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat hadir di konferensi pers bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta pada hari Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani: Anak Indonesia Bantu Tangani Pandemi Dengan Belajar

Baca Juga: Sri Mulyani Cerita Indonesia Utang 15 Triliun Rupiah dari Australia, Untuk Apa?

Sri Mulyani mengatakan bahwa cukai rokok yang mahal akan berdampak pada tingginya penindakan.

“Semakin tinggi cukainya maka tindakan untuk melakukan tindakan ilegalnya makin tinggi. Ini tantangan yang nyata,” ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, langkah preventif yang akan diambil Pemerintah adalah dengan membuat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Selain itu, diperlukan sosialisasi agar proses lokalisir maupun pengawasan menjadi semakin mudah.

Sedangkan langkah represif meliputi operasi sriwijaya, operasi gempur, dan patroli laut bea cukai.

Baca Juga: Jokowi dan Anies Tokoh Paling Populer 2020 di Twitter Indonesia, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

Kemudian, jajaran Bea Cukai perlu melakukan penindakan secara aktif bersama aparat hukum dan pemerintah daerah.

Dalam acara tersebut, Sri  Mulyani juga menyampaikan terma kasihnya karena adanya peningkatan jumlah penindakan terhadap penyebaran rokok ilegal.

“Saya berterima kasih kepada jajaran DJBC yang terus melaksanakan sejumlah penindakan terhadap produksi rokok ilegal tersebut. Kalau saya lihat jumlah penindakan meningkat,” kata Sri Mulyani.

Meski sedang menghadapi pandemi, DJBC berhasil melakukan  8.155 penindakan terhadap rokok ilegal tahun ini.

Ini artinya, operasi yang dilakukan DJBC menghasilkan lebih dari 384 juta batang rokok.

Baca Juga: Cak Nun Imbau Presiden Jokowi Berdialog dengan Rizieq Shihab

Kemudian, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa tedapat 5.774 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal pada tahun 2019.

Jumlah itu lebih tinggi dari tahun 2018 dengan 5.200 penindakan dan 3.176 penindakan pada tahun 2017.
“Selama empat tahun terakhir terlihat lebih dari 335 juta batang tiap tahun rokok ilegal beredar,” ucap Sri Mulyani.

Dengan operasi tersebut, uang negara yang berhasil selamat sekira Rp339 miliar pada tahun 2020, Rp247 miliar pada tahun 2019, dan Rp225 miliar pada tahun 2018.

Baca Juga: Presiden Jokowi Janji Tak Lindungi Menteri yang Korupsi

“Oleh karena itu saya akan tetap meminta teman jajaran DJBC dengan kenaikan CHT ini tetap meningkatkan kewaspadaannya. Tetap dilakukan tindakan preventif dan represif seperti yang sudah selama ini dilihat,” tutur Sri Mulyani.

Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut merupakan sumbangan terhadap penerimaan negara berbentuk cukai.

“Tahun 2021 di dalam APBN ditargetkan penerimaan negara dari CHT adalah Rp173,78 triliun,” pungkasnya.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x