LINGKAR MADIUN- Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) untuk para guru madrasah non PNS sudah mulai masuk pada tahap pencairan.
Subsidi gaji ini akan dicairkan kepada rekening baru yang dibuat oleh bank penyalur dengan nama para penerima.
Subsidi gaji ini diberikan kepada para guru honorer di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bantuan di era pandemi seperti guru honorer di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemudikbud).
Setiap guru akan mendapatkan sejumlah Ro1,8 juta selama tiga bulan yaitu Oktober, November, dan Desember di mana masing-masing bulan mendapatkan Rp600 ribu.
Karena subsidi ini dicairkan pada bulan Desember maka bulan ini para Guru Honorer bisa mendapatkan Rp1,8 juta sekaligus.
Baca Juga: Cair Desember! Guru Agama Islam Non PNS Dapat Bantuan Subsidi Gaji 1,8 Juta dari Kemenag
Baca Juga: Segera Daftarkan Dirimu, Inilah 10 Bansos Yang Cair di Bulan Desember 2020
Untuk dapat mencairkan subsidi gaji tersebut, simak langkah-langkahnya di bawah ini:
1. Login ke simpatika.kemenag.go.id;