Segera Login simpatika.kemenag.go.id, Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Dicairkan untuk Guru Madrasah Non PNS

- 12 Desember 2020, 13:21 WIB
Cek simpatika.kemenag.go.id, Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Dicairkan Sekaligus untuk Guru Madrasah dan PAI Non PNS
Cek simpatika.kemenag.go.id, Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Dicairkan Sekaligus untuk Guru Madrasah dan PAI Non PNS /Kemenag/Twitter/Kemenag

LINGKAR MADIUN- Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) untuk para guru madrasah non PNS sudah mulai masuk pada tahap pencairan.

Subsidi  gaji ini akan dicairkan kepada rekening baru yang dibuat oleh bank penyalur dengan nama para penerima.

Subsidi gaji ini diberikan kepada para guru honorer di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bantuan di era pandemi seperti guru honorer di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemudikbud).

Setiap guru akan mendapatkan sejumlah Ro1,8 juta selama tiga bulan yaitu Oktober, November, dan Desember di mana masing-masing bulan mendapatkan Rp600 ribu.

Karena subsidi ini dicairkan pada bulan Desember maka bulan ini para Guru Honorer bisa mendapatkan Rp1,8 juta sekaligus.

Baca Juga: Cair Desember! Guru Agama Islam Non PNS Dapat Bantuan Subsidi Gaji 1,8 Juta dari Kemenag

Baca Juga: Segera Daftarkan Dirimu, Inilah 10 Bansos Yang Cair di Bulan Desember 2020

Untuk dapat mencairkan subsidi gaji tersebut, simak langkah-langkahnya di bawah ini:

1. Login ke simpatika.kemenag.go.id;

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x