Bantuan Subsidi Bagi Guru Madrasah Non PNS Sudah Cair, Begini Mekanisme Penerimaannya

- 13 Desember 2020, 19:34 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah Kemenag untuk Guru Madrasah Non PNS
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah Kemenag untuk Guru Madrasah Non PNS /Bagus Kurniawan/(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

 

LINGKAR MADIUN - Kabar gembira bagi para guru madrasah non PNS, sebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah bisa dicairkan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain menyebutkan BSU tersebut dapat diterima melalui rekening baru dari bank penyalur yang dalam hal ini adalah Bank BRI dan BRI Syariah.

Menurut Zain dalam penyalurannya, para guru madrasah non PNS akan mendapatkan 1,8 juta rupiah sekaligus.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas Zain sebagaimana rilis Kemenag

Baca Juga: Kulit Glowing Bisa Diwujudkan dengan Buah Enak dan Segar yang Satu ini

Zain menyatakan ada beberapa mekanisme dalam proses pencairan BSU ini,di antaranya sebagai berikut :

  • Para guru madrasah penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di akun Simpatikanya masing-masing

 

  • Jika sudah menerima notifikasi, maka selanjutnya mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Indonesia , 47 Kabupaten-Kota Masuk Zona Merah, Simak Daftarnya

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x