Materai 10.000 Akan Diberlakukan Pekan Depan, Inilah Alasannya

- 5 Januari 2021, 17:00 WIB
Bea Materai dikenakan tarif tunggal Rp10.000 mulai tahun 2021, dengan tarif Bea Materai Rp3.000 dan Rp6.000 berlaku selama masa transisi.
Bea Materai dikenakan tarif tunggal Rp10.000 mulai tahun 2021, dengan tarif Bea Materai Rp3.000 dan Rp6.000 berlaku selama masa transisi. /ANTARA/Puspa Perwitasari


LINGKAR MADIUN – Pembuatan materai tunggal Rp10.000 dipercepat. Hal ini disampaikan Kementerian Keuangan yang telah memastikan siap mempercepat pembuatannya.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, per 1 Januari materai Rp10.000 mulai berlaku.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea materai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Baca Juga: BPN Akan Luncurkan Sertifikat Elektronik Pada 2021, Ini Tujuannya!

Baca Juga: Jangan Diusir! Inilah 8 Mitos Hewan Pembawa Rezeki Tak Terduga, Ternyata Hewan Ini Pembawa Rezeki!

Terdapat sejumlah tujuan pengaturan bea materai yang dimuat dalam Pasal itu.
Sedangkan Hestu Yoga Saksama yang merupakan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberitakan bahwa penyaluran materai Rp10.000 akan dilakukan pekan depan.

"Kalau tidak ada hambatan, Insya Allah minggu depan dapat diterbitkan," ujar Yoga
Ia juga menerangkan bahwa saat ini DJP tengah menyelesaikan desain, pencetakan dan pendistribusian benda materai (materai tempel) Rp10.000.

"Kita menyelesaikan desain, pencetakan dan pendistribusian benda materai (materai tempel) Rp10.000 sehingga materai baru tersebut belum beredar di masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: BPN Akan Luncurkan Sertifikat Elektronik Pada 2021, Ini Tujuannya!

Baca Juga: Jangan Diusir! Inilah 8 Mitos Hewan Pembawa Rezeki Tak Terduga, Ternyata Hewan Ini Pembawa Rezeki!

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x