Tempe Langka! Polri akan Tindak Pelaku Penimbun Kedelai

- 6 Januari 2021, 13:59 WIB
Tempe
Tempe /mochawalk/Pixabay

LINGKAR MADIUN- Kedelai yang merupakan bahan baku untuk membuat tempe, kecap, tahu dan lainnya mulai langka. 

Atas kelangkaan tersebut, secara tegas Polri akan memproses hukum bagi importir kedelai yang mencoba melakukan penimbunan dan memainkan harga.

Permainan harga dan penimbunan ini mengakibatkan kelangkaan dan membuat harga kedelai semakin melambung tinggi. 

Baca Juga: Ketersediaan ICU rumah Sakit Menurun, Indonesia Darurat COVID-19

Baca Juga: Apakah Subsidi Kuota Masih Berlanjut pada Tahun 2021? Begini Tanggapan Kemdikbud

"Polri merespon kelangkaan kedelai di pasar terutama importir, apabila ditemukan ada dugaan pidana maka Satgas Pangan akan melakukan penegakan hukum," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Argo mengatakan bahwa Satgas Pangan Bareskrim Polri telah melakukan pengecekan ke gudang-gudang importir kedelai.

Salah satu gudang importir yang dicek oleh pihaknya adalah salah satu gudang di Bekasi, yaitu milik PT. Segitiga Agro Mandiri.

Baca Juga: Semua Formasi Guru CPNS Digantikan PPPK? Begini Penjelasan dari Kemendikbud?

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x