LINGKAR MADIUN - Di masa pandemi Covid-19 ini banyak masyarakat yang mengalami penurunan dalam hal finansial berupa uang.
Pengangguran semakin banyak, beberapa orang ter-PHK atau pengurangan tenaga kerja dan lowongan pekerjaan sulit didapatkan di era pandemi ini
Baca Juga: Pernahkah Kalian Mimpi ini? Pertanda Jodohmu Sudah Dekat dan Siap untuk Menikah
Oleh karena itu, banyak masyarakat yang mencari sumber keuangan lainnya dengan mencari pinjaman uang.
Di era teknologi yang makin canggih ini, peminjaman uang tidak harus bertatap muka dan datang ke kantor, kini peminjaman uang bisa berbasis online
Pinjaman online pun terkadang masih suka dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, bisa saja di tipu bahkan melakukan pemerasan
Baca Juga: 10 Fenomena Tak Masuk Akal Ini Mengejutkan Secara Ilmiah! Ternyata Sudah Tertulis dalam Al-Qur’an
Berikut ini adalah cara aman melakukan peminjaman online legal antaranya sebagai berikut:
1. Waspada dengan iklan melalui pesan singkat.