Kabar Gembira, BPJS Beri Bantuan Tunai Untuk 6 Bulan pada Pengangguran Dampak PHK

- 2 Desember 2021, 20:00 WIB
Kabar Gembira, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Batuan Selama 6 Bulan pada korban PHK.
Kabar Gembira, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Batuan Selama 6 Bulan pada korban PHK. /Pexels/Ahsanjaya

LINGKAR MADIUNBPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan berupa uang tunai.

Bantuan uang ini hanya akan diberikan pada pengangguran atau mantan pekerja yang terkena PHK yang terdampak pandemi.

Bahkan bantuan tersebut akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan sejak berhenti bekerja.

Bantuan tersebut adalah bagian dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Kabar Gembira! Ada Penurunan Iuran di Kelas III, Yuk Intip Iuran BPJS Kesehatan yang Terbaru

Pemerintah berencana akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada bulan Februari 2022.

Dalam menyelenggaran program ini, pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Program JKP adalah jaminan yang diberikan pada para pekerja, karyawan, atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Bantuan dari program JKP ini berupa uang tunai, akses informasi ke pasar kerja atau lowongan kerja, dan program pelatihan kerja.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x