LINGKAR MADIUN- Usulan pajak baru mobil baru saat ini masih diusahakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Kementerian Keuangan.
Relaksasi ini ditujukan agar industri otomotif dapat selamat petumbuhan ekonominya setelah diserang pandemi Covid-19.
“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbamtu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan,”Kata Agus Gumiwang.
Hal ini dimungkinkan akan mendapat respon baik pada masyarakt jika relaksasi pajak mobil baru nol persen.
Baca Juga: Waduh, Polda Metro Jaya Kecolongan Karena Tersangka Kasus Pelecehan Di Bandara Soetta Kabur
Baca Juga: Waduh, ICW Catat Anggaran untuk Influencer Rp90,45 Milliar, dr. Tirta Ajukan Kementerian Influencer
Dampaknya maka harga mobil yang ada di Indonesia bisa turun cukup drastis, karena biaya pembayaran pajak seperti Pajak Perrtambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan hilang.
Sementara, kabar tersebut juga akan menjadi kenyataan jika teralisasi harga mobil bis turun hingga 50 persen terutama bagi mobil yang berjenis Low Cost Green Car (LCGC).
Simak harga mobil LCGC di Indonesia jika kebijakan pajak nol persen diterapkan.