BLT BPJS Tahap 1-4 Sudah Diterima 10,1 Juta Karyawan, Tersisa 13 Persen Belum Cair

- 30 September 2020, 14:13 WIB
11,8 Juta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Telah Cair, Segera Cek Bisa Lewat Whatsapp, Ini Caranya
11,8 Juta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Telah Cair, Segera Cek Bisa Lewat Whatsapp, Ini Caranya /Instagram @Kemnaker/

LINGKAR MADIUN - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah menyalurkan bantuan  berupa subsidi gaji atau upah kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99.38%); tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99.39%); tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99.32%); dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46.65%).

Baca Juga: Standoff, Film Thriller Yang Cocok Ditonton Malam Ini, Segera Cek Disini

Baca Juga: Sinopsis Triple 9, Film Thriller Kriminal Siap Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

"Penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya dikutip dari RRI, Selasa (29/9/2020).

Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gajia atau upah, jelas Menaker, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

Baca Juga: Standoff, Film Thriller Yang Cocok Ditonton Malam Ini, Segera Cek Disini

Baca Juga: Sinopsis Triple 9, Film Thriller Kriminal Siap Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

"Untuk itu,  bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji atau upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x