Bitcoin Dilarang di Indonesia, Kenapa ya? Simak Ulasan Berikut Ini

- 23 Oktober 2020, 14:52 WIB
crypto currency
crypto currency /WorldSpectrum/Pixabay

LINGKAR  MADIUN- Bitcoin yang merupakan salah satu jenis virtual currency merupakan salah satu alat investasi yang juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sangat mudah serta menguntungkan di dunia digital.

Namun sayangnya, bagi Anda yang ingin ikut merasakan harus mengurungkan niat karena Bitcoin dilarang di Indonesia.

Tidak hanya Bitcoin saja, beberapa jenis mata uang digital juga tidak boleh digunakan misalnya Etherum, Ripple, Bitcoin Cash, dan Cardano. Kelimanya dilarang digunakan walaupun banyak masyarakat dunia yang sudah mengambil manfaat darinya.

Larangan ini dikeluarkan langsung oleh Bank Indonesia sejak 2018 lalu tepatnya pada tanggal 13 Januari. Penggunaan virtual currency yang satu ini dinilai telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No.7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang.

Baca Juga: Merasa Sulit Dapat Jodoh? Coba Ikhtiar Dan Amalkan Ayat Ini

Baca Juga: Aparat Kawal Unjuk Rasa, Mahasiswa: Terima Kasih Pak Polisi!

Bukan hanya itu saja, Bitcoin dilarang di Indonesia juga karena melanggar pasal 21 ayart 1 UU Mata Uang, di mana transaksi yang dilakukan di Indonesia wajib menggnakan mata uang Rupiah sehingga jika memakainya akan dikenakan sanksi baik itu perorangan maupun penyelenggara teknologi.

Bank Indonesia juga mengungkapkan bahwa penggunaan Bitcoin dan virtual currency yang lainnya menimbulkan banyak risiko. Apa saja risikonya?

1. Memiliki nilai tukar yang fluktuatif bahkan kenaikannya sangat tidak wajar sehingga sangat rawan mengalami bubble atau penggelembungan yang akan merugikan masyarakat.

Baca Juga: Kamu Pecinta Kopi? Simak 4 Jenis Kopi dan Karakteristiknya

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x