LINGKAR MADIUN- Efek pandemi belum berakhir akan tetapi sudah banyak beredar kabar di beberapa media massa yang menyatakan akan ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) bahkan hingga 19%.
Kabar ini sangat mengejutkan Industri Hasil Tembakau (IHT) apalagi tahun lalu sudah ada kenaikan cukai eksesif. Tidak hanya itu saja, kondisi pandemi saat ini dirasa masih sangat sulit untuk menerima kenaikan tarif yang sangat tinggi tersebut.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaiman Moefti sangat berharap jika kabar tersebut tidak benar adanya. Ia menilai para pelaku industri hasil tembakau masih membutuhkan waktu untuk memulihkan keadaan.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, Waspada Potensi Rokok Ilegal
Baca Juga: Sudah Olahraga Tapi Berat Badan Tidak Kunjung Turun? Atasi Dengan Ini
Baca Juga: Perwira Polisi Kena Tembak Setelah Diduga Jadi Kurir Narkoba, Begini Kronologisnya
“Jangan sampai dihantam lagi dengan kenaikan cukai yang tinggi. Buat kami, kalau benar naik 19% itu tinggi sekali, sangat berat,” kata Muhaimin, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2020) dikutip lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari Warta Ekonomi.
Perlu diketahui bahwa IHT sendiri dalam menangani pandemi telah menanggung beban cukai hingga 23% serta ketentuan minimal harga jual ecerah (HJE) naik sebesar 35%. Ia berharap pemerintah lebih mengerti karena IHT sendiri juga mengalami banyak permasalahan di bidang ekonomi di masa pandemi kali ini.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, Waspada Potensi Rokok Ilegal