Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, Waspada Potensi Rokok Ilegal

- 24 Oktober 2020, 15:48 WIB
Rokok.*
Rokok.* /REUTERS/

LINGKAR MADIUN- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan rencananya akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 17 hingga 18 persen. Rencana ini akan diterapkan pada tahun 2021 mendatang.

Kenaikan CHT kali ini memang menuai komentar dari beberapa pihak. Salah satu yang ikut berkomentar mengenai kenaikan ini ialah Anggota  DPR RI Dapil Jatim IV, Amin Ak. Ia mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan CHT ini juga harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat karena akan meningkatkan peredaran rokok ilegal.

"Selain itu, pemerintah harus dapat mengawasi peredaran rokok ilegal. Kenaikan CHT berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan cukai dari produk hasil tembakau tidak dapat terserap secara maksimal," kata Amin yang dikutip lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Baca Juga: Sudah Olahraga Tapi Berat Badan Tidak Kunjung Turun? Atasi Dengan Ini

Baca Juga: Musim Layangan, Ada yang Tersangkut di Ban Pesawat Citilink Saat Akan Mendarat

Kenaikan yang satu ini akan dilaksanakan mengingat adanya kenaikan target penerimaan cukai rokok sebesar Rp7,86 Triliun atau sebanyak 4,8%. Di mana target penerimaan cukai rokok pada tahun 2021 sendiri hanta sebesar Rp172,8 Triliun.

Berdasarkan data dari Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, realisasi dari CHT selama Janusari hingga September 2020 sebesar Rp111,46 Triliun yang menunjukkan adanya pertumbuhan hingga 8,53% dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp102,7 Triliun.

Bukan hanya membahas mengenai CHT yang berimbas pada peredaran rokok ilegal saja. Amin juga mengatakan bahwa kenaikan ini harus berimbas pada para petani tembakau agar dapat diserap oleh industri secara maksimal.

Baca Juga: PLN Hadirkan Listrik 24 Jam di Perbatasan NTT-Timor Leste

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x