LINGKAR MADIUN- Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2020 oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Surat Edaran tersebut diketahui bahwa Kemenaker memastikan tidak akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021. Jadi, bisa dipastikan jika tahun depan UMP akan sama dengan UMP tahun ini.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, Selasa (27/10/2020) seperti tertuang dalam SE
Baca Juga: Sah! Pemerintah Putuskan UMP 2021 Tidak Akan Naik, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair? Simak 5 Penyebab dan Cara Menanganinya di Sini
Nah, bagi Anda yang penasaran dengan besaran Upah Minimum Provinsi pada tahun 2020, berikut daftarnya khusus untuk Anda yang dilansir dari RRI:
1. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat Rp 2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111