UMP 2021 Tidak Naik, Melkiades: Sektor Usaha yang Meningkat atau Stabil Harus Naikan Upah Minimum

- 28 Oktober 2020, 19:15 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020. /DOK. DPR RI

LINGKAR MADIUN- Setelah Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan beredar dengan pernyataan tidak ada kenaikan pada UMP 2021 akhirnya menimbulkan berbagai komentar dari beberapa pejabat.

Salah satu yang ikut bersuara menanggapi adanya surat ini adalah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena. Ia mengungkapkan walaupun tidak ada kenaikan UMP pada tahun 2021 seharusnya bagi sektor usaha yang mengalami peningkatan atau stabil di masa pandemi kali ini sebaiknya tetap menaikan upah minimum kepada pekerja.

"Sehingga para pekerja yang sudah berusaha keras selama ini tetap bisa menikmati jerih lelahnya," katanya, Rabu (28/10/2020) yang dikutip dari RRI.

Melki mengatakan jika pada saat ini, kondisi ekonomi negara Indonesia tengah mengalami pemulihan dan tetap akan menjaga keberlangsungan bisnis pada berbagai sektor yang terkena dampak pandemi.

Baca Juga: Beredar Undangan Untuk Risma dari Calon Wali Kota Eri Cahyadi, Abdul Malik: Harus Aktif dan Netral

Baca Juga: UMP 2021 Resmi Tidak Naik, Simak Daftar UMP Tahun 2020 yang Akan Berlaku Lagi di 34 Provinsi

Oleh karena itu semestinya pemerintah juga harus membuat kebijakan agar tetap menjaga keberlangsungan usaha serta juga tidak melupakan kesejateraan para pekerja.

Ia juga memahami keputusan menteri pada saat itu sebab kondisi ekonomi yang masih terpuruk serta dalam rangka kepastian hukum bagi para pengusaha dan pekerja untuk tetap menjaga keberlangsungan usaha.

Namun, walaupun seperti itu Melki mengatakan bahwa harus ada kerja sama antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan masyarakat. Semuanya baik untung atau rugi harus ditanggung bersama.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x