LINGKAR MADIUN- Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditandatangani oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 memang menuai pro dan kontra.
Pasalnya, dalam SE tersebut secara resmi telah mengatakan bahwa UMP 2021 tidak akan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya serta akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Namun, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan Indonesia menegaskan apabila penetapan tersebut tidak serta merta pemerintah langsung lepas tangan terhadap kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, Melkiades: Sektor Usaha yang Meningkat atau Stabil Harus Naikan Upah Minimum
Baca Juga: Ingin Jadi Pebisnis Sukses? Simak 3 Tips Berbisnis Bagi Para Milenial dari Sandiaga Uno Berikut Ini
Ia menegaskan kembali bahwa pemerintah akan terus tetap memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi gaji/upah, kartu prakerja, serta berbagai bantuan lainnya.
“Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri temen-temen pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari pemerintah,” jelasnya seperti yang telah ditulis dari Biro Humas Kemnaker.
Ia menjelaskan bahwa dana bantuan atau subsidi gaji yang telah dilaksanakan saat ini bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan melainkan dari Pemerintah yang sumbernya berasal dari APBN.
Baca Juga: UMP 2021 Resmi Tidak Naik, Simak Daftar UMP Tahun 2020 yang Akan Berlaku Lagi di 34 Provinsi
Baca Juga: Sah! Pemerintah Putuskan UMP 2021 Tidak Akan Naik, Simak Penjelasannya Berikut Ini