UU Cipta Kerja Akan Diuji Untuk Mengatasi Persoaalan Resesi, Simak Ulasan Berikut Ini

- 9 November 2020, 10:32 WIB
Ilustrasi resesi ekonomi
Ilustrasi resesi ekonomi /infopena.com

LINGKAR MADIUN - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada kuartal III-2020 minus 3,49 persen secara year on year (yoy).

Namun, secara quarter to quarter (qtq) ekonomi tumbuh positif 5,05 persen dan secara kumulatif terkontraksi 2,03 persen. Meskipun lebih baik, tetapi ekonomi nasional tetap masuk pada jurang resesi.

Analis Binaartha Sekuritas, Muhammad Nafan Aji menyatakan, upaya pemerintah yang terus mendorong implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan belanja anggaran akan mampu menggeliatkan sektor usaha hingga membangkitkan konsumsi rumah tangga setelah Indonesia dipastikan resesi.

Baca Juga: 40 Kosa Kata Bahasa Korea yang Populer Saat Drama Korea, Berikut Ulasannya

Baca Juga: Tips Mudah Merawat Alocasia Black Velvet Untuk Pemula , Simak Ulasannya Berikut Ini

"Segala kebijakan tersebut bakal semakin terasa dampaknya jika turut dibarengi dengan implementasi Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada UU Nomor 11 Tahun 2020," kata Nafan, Senin (9/11/2020).

"Mudah-mudahan saja dengan dikombinasikan dengan adanya implementasi dari Omnibus Law secara efektif," tuturnya.

Nafan mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja ini pada awalnya telah memberikan dampak positif bagi citra Indonesia di mata para pelaku investor.

Baca Juga: 40 Kosa Kata Bahasa Korea yang Populer Saat Drama Korea, Berikut Ulasannya

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x