Dituding Hilangkan Barang Bukti, Pengacara Gaga Muhammad: Ini Kecelakaan Tunggal Tidak Ada Penyitaan

3 Januari 2022, 11:00 WIB
Profil Gaga Muhammad dan mediang Laura Anna /Instagram @edlnlaura

LINGKAR MADIUN- Pengacara Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid memastikan bahwa Gaga Muhammad akan tetap mendapatkan hukuman atas kelalaian yang telah dilakukan kliennya tersebut hingga merugikan orang lain.

Fachmi juga menjelaskan bahwa saat ini yang sedang dijalankan dalam proses persidangan adalah mencari dan mengungkapkan hal-hal yang bisa meringankan atau justru memberatkan Gaga dalam menjalankan hukumannya.

Baca Juga: Disebut Jaman Kolo Sungsang, Inilah Ramalan Mbah Mijan Mengenai Tahun 2022  

“Kasus Gaga ini tidak mungkin Gaga itu bebas pasti dihukum. Sekarang yang disidangkan itu adalah mencari dan untuk mengungkapkan ada hal-hal yang bisa meringankan Gaga atau sebaliknya justru memberatkan Gaga itu sekarang prosesnya,” ungkap Fachmi.

Hal tersebut sebagaimana ia sampaikan melalui kanal YouTube Langit Entertainment berjudul ‘Pengacara Gaga Muhammad Ungkap yang Sebenarnya! Gaga Sudah Pasti Bersalah & Jadi Tersangka?!’ pada 24 Desember 2021.

Baca Juga: Heboh! di Tahun 2022, Shio Ini Menjadi Sultan, Apapun yang Dilakukan Menghasilkan Uang

Fachmi Bachmid juga turut memberikan tanggapan terkait tudingan yang dilayangkan oleh Gaga Muhammad yang dianggap telah menghilangkan barang bukti dari kecelakaan mobil yang dialami bersama sang kekasih mendiang Laura Anna pada tahun 2019.

“Ini kan saya sebagai orang hukum sekaligus saya sebagai pengacara, saya berbicara dalam konteks hukum tentang adanya perbuatan perdana biasa dan perbuatan pidana luar biasa,” ungkap Fachmi.

Baca Juga: Dicoret Dari Skuad Tadi Malam, Thomas Tuchel Tegaskan Romelu Lukaku Tetap Pemain Chelsea dan Akan Kembali Lagi

Menurutnya di dalam hukum peristiwa Lakalantas yang dialami oleh Gaga Muhammad dan mendiang Laura termasuk dalam pemahaman perbuatan tindak pidana biasa.

“Kalau di dalam hukum ini adalah Lakalantas, tindak pidana Lakalantas itu masuk di dalam pemahaman perbuatan tindak pidana biasa perbuatannya, tapi kalau berbicara tindak pidana luar biasa itu ada,” terangnya.

Baca Juga: Jika Ingin Bebas Penyakit Diabetes Seumur Hidup, Hindari Buah Ini, Sebabkan Hingga Komplikasi

Fachmi lanjut menjelaskan terkait tudingan penghilangan bukti terhadap Gaga, menurutnya apa yang dialami oleh Gaga Muhammad dan mendiang Laura merupakan murni kecelakaan tunggal sehingga tidak ada proses penyitaan barang bukti, sehingga ia menilai sangat mustahil jika Gaga menghilangkan barang bukti.

“Kalau barang bukti itu kan harus dalam konotasi, harus ada penyitaan, jadi barang itu disita terus habis itu dihilangkan, nah itu pasti jaksa tidak akan mau menyidangkan perkara itu, tapi di dalam konteks kejadian kecelakaan ini adalah kecelakaan tunggal,” terang Facmi.

Baca Juga: Jika Ingin Bebas Penyakit Diabetes Seumur Hidup, Hindari Buah Ini, Sebabkan Hingga Komplikasi

Fachmi kembali menegaskan, penghilangan barang bukti bisa terjadi jika adanya proses penyitaan, selama tidak ada proses penyitaan barang bukti tersebut maka menurutnya hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti.

“Kalau ada penyitaan barang bukti terus barang buktinya hilang itulah yang namanya menghilangkan barang bukti, selama tidak ada penyitaan, tidak bisa dikategorikan adanya barang bukti atau menghilangkan barang bukti,” pungkas sang pengacara.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: YouTube Langit Entertainment

Tags

Terkini

Terpopuler