Bukti Bayangan Pelukan Bocor ke Publik, Tidak Ada Pilihan Lain, Kasus Tangmo Nida Siap Disidangkan?

21 April 2022, 20:05 WIB
Tangmo Nida /Tangkapan layar Instagram @melonp.official/

LINGKAR MADIUN - Youtuber investigasi Anjas menyampaikan pihak tim kepolisian Nonthaburi telah mengumumkan beberapa perkembangan dari kasus Tangmo Nida pada 20 April 2022.

Dalam pengumumannya, Anjas mengungkapkan bahwa tim kepolisian Nonthaburi berencana akan melakukan pemaparan dalam kasus Tangmo Nida pada 26 April 2022.

Hal tersebut lantaran, lanjut Anjas, pihak kepolisian Nonthaburi masih akan menunggu pemeriksaan saksi ahli pada 22 April terkait dengan temuan bukti terbaru dari Mr. Genius mengenai sosok yang diduga ada diujung speedboat saat Tangmo terjatuh.

Selain itu, Anjas juga mengungkapkan adanya fakta terbaru yang masih dalam bentuk dugaan dimana terekam sosok bayangan yang sedang berpelukan di bagian depan di ujung speedboat dan hal tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Inilah Alasan Cristiano Ronaldo Tak Berkontribusi dalam Pertandingan Melawan Liverpool

Sementara, kelima saksi dalam kasus Tangmo Nida yakni Por, Robert, Job, Gatick dan Sand telah menjadi tersangka dengan pasal yang berbeda di masing-masingnya.

Por, Robert, dan Sand terkena pasal kelalaian lantaran Por menjadi pemilik dari speedboat yang tidak melengkapi standar operasional yang diharuskan dan tidak ada SIM untuk dipakai secara umum.

Sedangkan Robert terkena pasal kelalaian karena tidak memiliki SIM untuk mengendarai speedboat. Sementara Sand terkena pasal kelalaian lantaran Tangmo Nida disebut memegangi pahanya saat akan buang air kecil.

Selanjutnya, Gatick diduga terkena pasal dua pasal yakni sumpah palsu dan menghancurkan barang bukti dan Job dituduh terkena pasal penghancuran barang bukti.

Baca Juga: Pengumuman Penyebab Tangmo Tenggelam Segera Dilakukan, Sand Tiba-tiba Akui Ini pada Wartawan

Anjas menjelaskan setelah pemaparan dari tim kepolisian Nonthaburi selesai, maka semua berkas dan seluruh alat bukti akan disampaikan ke pihak kejaksaan.

“Kalau menurut lembaga kejaksaan di Thailand itu sudah lengkap alat buktinya baru akan disampaikan untuk tahapan berikutnya adalah persidangan,” ujar Anjas sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari kanal Youtubenya.

Meski demikian, Anjas mengungkapkan bahwa hal tersebut belum tentu diterima oleh pihak kejaksaan lantaran pihak kejaksaan akan melihat terlebih dahulu secara langsung, apakah benar kasus Tangmo Nida ada indikasi kecelakaan.***

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: YouTube Anjas di Thailand

Tags

Terkini

Terpopuler