Kebal Hukum dan Diduga Banyak Bekingan, Polri Akhirnya Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditahan

27 Oktober 2022, 11:50 WIB
Nikita Mirzani ditahan di Kejari Serang lantaran kasus pencemaran nama baik. /YouTube/Seleb Oncam News/

LingkarMadiun.com - Artis ternama Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya status Nikita Mirzani sebagai saksi, namun kini statusnya naik sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Serang, artis Nikita Mirzani ditahan.

Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan pasca ditahan sebagai tersangka dan terancam 5 tahun penjara.

Nikita Mirzani ditahan kejaksaan negeri Serang Kota pada 25 Oktober 2022, selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Barca Menelan Pil Pahit Mengalami Kekalahan 6 Kali Berturut-turut di Liga Champions

Polri ungkap alasan Nikita Mirzani akhirnya ditahan. Usai berkali-kali lolos dan pemeriksaan hingga penahanan polisi atas kasus pencemaran nama baik, tersangka Nikita Mirzani akhirnya di tahan.

Secara mengejutkan kejaksaan negeri Serang menindaklanjuti proses hukum artis, sekaligus host ternama itu.

Kejari Serang membeberkan alasan penahanan Nikita Mirzani terhadap awak media.

Terdapat aspek lantar belakang penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terdapat tersangka adalah 5 tahun penjara.

Kemudian aspek kedua merupakan alasan subjektif berdasarkan pasal 21 KUHP, pasal tersebut berbunyi penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.***

 

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler