"Selesai kegiatan acara, memang sempat minum-minuman keras. Itu pengakuan sendiri dari GA dan MYD pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya," sambungnya.
Baca Juga: Tersangka Sebut Nama Gisel, Siang Ini Akan Dipanggil Polda Lagi
Baca Juga: 3 Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel Dihapus. Polisi: Jejak Digital Tidak Hilang Begitu Saja
Perlu diketahui, penyanyi jebolan Indonesian Idol yang satu ini telah mengakui perbuatan tersebut bersama dengan Michael Yukinobu Defretes (MYD).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dipanggil kembali ke Polda Metro Jaya pada tanggal 4 Januari 2021.
Atas kasus ini, Gisel dan Nobu akan dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***