Dituding Hilangkan Barang Bukti, Pengacara Gaga Muhammad: Ini Kecelakaan Tunggal Tidak Ada Penyitaan

- 3 Januari 2022, 11:00 WIB
Profil Gaga Muhammad dan mediang Laura Anna
Profil Gaga Muhammad dan mediang Laura Anna /Instagram @edlnlaura

Menurutnya di dalam hukum peristiwa Lakalantas yang dialami oleh Gaga Muhammad dan mendiang Laura termasuk dalam pemahaman perbuatan tindak pidana biasa.

“Kalau di dalam hukum ini adalah Lakalantas, tindak pidana Lakalantas itu masuk di dalam pemahaman perbuatan tindak pidana biasa perbuatannya, tapi kalau berbicara tindak pidana luar biasa itu ada,” terangnya.

Baca Juga: Jika Ingin Bebas Penyakit Diabetes Seumur Hidup, Hindari Buah Ini, Sebabkan Hingga Komplikasi

Fachmi lanjut menjelaskan terkait tudingan penghilangan bukti terhadap Gaga, menurutnya apa yang dialami oleh Gaga Muhammad dan mendiang Laura merupakan murni kecelakaan tunggal sehingga tidak ada proses penyitaan barang bukti, sehingga ia menilai sangat mustahil jika Gaga menghilangkan barang bukti.

“Kalau barang bukti itu kan harus dalam konotasi, harus ada penyitaan, jadi barang itu disita terus habis itu dihilangkan, nah itu pasti jaksa tidak akan mau menyidangkan perkara itu, tapi di dalam konteks kejadian kecelakaan ini adalah kecelakaan tunggal,” terang Facmi.

Baca Juga: Jika Ingin Bebas Penyakit Diabetes Seumur Hidup, Hindari Buah Ini, Sebabkan Hingga Komplikasi

Fachmi kembali menegaskan, penghilangan barang bukti bisa terjadi jika adanya proses penyitaan, selama tidak ada proses penyitaan barang bukti tersebut maka menurutnya hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti.

“Kalau ada penyitaan barang bukti terus barang buktinya hilang itulah yang namanya menghilangkan barang bukti, selama tidak ada penyitaan, tidak bisa dikategorikan adanya barang bukti atau menghilangkan barang bukti,” pungkas sang pengacara.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: YouTube Langit Entertainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah