“Keterangan-keterangan dari kelima saksi menurut pengacara Decha juga bukanlah keterangan refleksi dari orang yang tidak paham akan hukum,” ucap Anjas.
Meski demikian, menurut keterangan dari pengacara Decha, Anjas mengungkapkan bahwa alat-alat bukti yang telah terkumpul tidak memiliki indikasi adanya pembunuhan dalam kasus Tangmo Nida.***