Usai Curhat Soal Podcast Terkutuk, Denny Sumargo Minta Ruqyah: Kalau Saya Enggak Muntah Gimana?

- 30 Juni 2022, 08:20 WIB
Tangkapan layar video Denny Sumargo minta ruqyah ustadz Muhammad Faizar
Tangkapan layar video Denny Sumargo minta ruqyah ustadz Muhammad Faizar /YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo/

LINGKAR MADIUN - Belakangan ini beredar isu mengenai podcast milik Denny Sumargo  yang dinilai terkutuk usai kabar hilangnya Marshanda di Los Angeles setelah menjadi bintang tamu.

Denny memutuskan untuk mengundang ustadz Muhammad Faizar atau akrab disapa dengan ustadz Faizar yang dikenal aktif dalam kegiatan Ruqyah Syari’iyyah.

Dilansir dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumago, metode pengobatan yang digunakan dalam ruqyah syariah yakni dengan cara membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an.

Baca Juga: Larangan Keras! Haram Pinjamkan 6 Barang Ini pada Orang Lain, Bahaya! Nomor 1 Sering Dilakukan

Denny Sumrago mengungkapkan bahwa tujuan dirinya mengundang ustadz Muhammad Faizar lantaran penasaran mengenai apa yang sebenarnya terjadi di dalam podcastnya.

“Karena saya penasaran juga ini, maksud saya seterkutuk itukah podcast saya sampai orang itu lihatnya sampai kayak begitu,” curhat Denny Sumargo kepada ustadz Faizar sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo pada 30 Juni 2022.

Ustadz Faizar berpendapat bahwa stigma dari para netizen yang menilai terkutuknya podcast Denny Sumargo berdasarkan kejadian yang terjadi hanyalah sekedar otak-atik gatuk atau rentetan kejadian yang sekedar dihubung-hubungkan.

Baca Juga: Tata Cara dan Ketentuan Sujud Sahwi Sesuai Sunnah, Banyak Orang Salah Kaprah

“Itu sih sebenarnya kalau bahasa Jawanya otak-atik gatuk, dia cuma sekedar menghubung-hubungkan saja, kalau hal yang semacam itu justru malah khawatirnya kalau di akidah kami ada yang namanya ‘Tathayyur’. Tathayyur itu adalah anggapan sial,” ungkap ustadz Faizar.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x