LINGKAR MADIUN- Setelah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu yang membuat polemik besar, sampai saat ini Masyarakat masih meradang dengan keputusan DPR RI tersebut.
Hal tersebut terjadi karena menurut masyarakat banyak aturan yang dinilai sangat merugikan kaum pekerja terutama para buruh.
Selain itu terdapat beberapa pasal yang dianggap cukup bermasalah, misalnya pasal yang mengatur tentang cuti haid pertama bagi perempuan yang dihapus (huruf a). Poin tersebut terdapat dalam Pasal 93 Ayat 2.
Baca Juga: Mikrofon Mati, Nyai Nikita Mirzani Semprot Puan Maharani
Selain itu terdapat juga pasal yang bermasalah lainnya seperti menyangkut UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers, dan Pendidikan.
Akibatnya publikpun melakukan berbagai macam cara agar Undang-undang Cipta Kerja batal disahkan, mulai dari melakukan aksi demonstrasi, menandatangani petisi, hingga ajakan untuk me-report massal akun media sosial DPR RI.
Ajakan untuk mereport akun media social DPR yang berupa video Tik Tok sempat beredar di platform Instagram. Video tersebut berisi mengenai bagaiman cara melaporkan akun instagram @dpr_ri.
Baca Juga: Kabar Gembira ! Tiga Idola Tampan Ini Resmi Menyelesaikan Wajib Militer Mereka Hari Ini
Baca Juga: Trending Di Twitter, Desta Dukung Undang-Undang Cipta Kerja?