LINGKAR MADIUN - Seorang guru wanita di Kanada dipecat oleh otoritas pendidikan karena mengenakan hijab.
Fatemeh Anvari ini telah menjadi perbincangan yang di negara Kanada di provinsi Quebec ini bertentangan dengan aturan Kanada yang melarang penggunaan hijab.
Di negara Kanada sendiri terdapat peraturan yang dimana pegawai negeri tidak boleh menggunakan simbol agama ketika mereka sedang bekerja.
Undang-Undang di Negara Kanada juga melarang seluruh pegawai negeri termasuk polisi, pengacara, hakim, sopir bus, dokter, pekerja sosial dan guru mengenakan simbol agama seperti sorban, salib dan hijab.
Sebagai seorang mulimah memang diwajibkan untuk menggunakan hijab yang dimana hijab ini adalah untuk menutup aurat wanita yang tidak seharusnya di lihatkan kepada lawan jenis.
Ketika mengajar dikelas Fatemeh Anvari ini mengenakan hijab yang dimana penampilanya itu malah langsung membuatnya dicopot dari pekerjaanya saat itu.