Ditambahkan Sylvany dalam catatan Indonesia, Vanuatu bahkan belum menandatangani Konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial dan perjanjian internasional lainnya, yang justru telah ditandatangani dan didukung penuh oleh Indonesia.
"Dan, bagaimana orang bisa berbicara tentang mempromosikan hak-hak masyarakat adat? Ketika negara itu bahkan tidak menandatangani Perjanjian Internasional tentang hak-hak ekonomi dan sosial budaya. Instrumen inti hak asasi manusia hal ini justru menimbulkan pertanyaan, apakah mereka benar-benar peduli dengan kepedulian masyarakat adat? Kami menyerukan kepada pemerintah pada satu bagian dari satu atau dua, untuk memenuhi tanggung jawab hak asasi manusia Anda kepada rakyat Anda dan kepada dunia," pungkasnya.
Baca Juga: Korea Selatan Siap Genjatan Senjata, Gegera Pegawainya Dibakar Militer Korut
Vanuatu telah memanfaatkan SMU PBB kedua kalinya, untuk mengkritik Pemerintah Indonesia atas tindakan yang disebut telah melanggar HAM warga Papua Barat.
Sebelumnya, Vanuatu juga melakukan hal serupa dalam SMU PBB ke-74 tahun lalu.*** (Retno Mandasari/RRI)