Resmi Berlaku Bebas Visa Indonesia-Suriname, Dimulai 1 September 2020

- 29 September 2020, 11:57 WIB
ilustrasi TKI  Bebas Visa
ilustrasi TKI Bebas Visa /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) resmi diberlakukan oleh pemerintah Suriname dimulai tanggal 1 September 2020.

Bebas visa secara resmi berlaku dan diberikan bagi WNI pemegang paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. WNI pemegang paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa dengan masa berlaku minimal 6 bulan, dapat masuk, keluar, transit atau tinggal tanpa visa di Suriname apabila tidak lebih dari 30 hari. Begitupun sebaliknya dengan Warga Negara Suriname yang berkunjung ke Indonesia.

Persetujuan bebas visa yang ditandatangani oleh Menlu RI dan Menlu Suriname sejak Mei 2019 akhirnya sudah dapat berlaku setelah kedua pihak menyelesaikan prosedur internalnya.

Baca Juga: Perkuat Budaya Digital dalam Pendidikan Islam, Dirjen: Digitalisasi Jadi Tuntutan dan Kebutuhan

Persetujuan bebas visa Indonesia-Suriname ini merupakan sebuah persetujuan yang memberikan fasilitas bebas visa bagi warga kedua negara pemegang paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa dalam satu persetujuan.

Bebas visa ini merupakan kesempatan untuk meningkatkan people-to-people contact antara warga kedua negara serta dalam meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi.

Suriname, dengan masyarakat keturunan Jawa sebagai etnis ketiga terbesar merupakan potensi yang besar bagi masuknya arus wisatawan dari Suriname ke Indonesia.

Baca Juga: 18 Ribu Orang Meninggal Dalam Setahun, Negara Darurat Narkoba!

Meskipun terdapat tantangan seperti masalah jarak dan konektivitas, diharapkan dengan adanya bebas visa antara Indonesia-Suriname, dapat menjadi momentum baik kedua negara dalam meningkatkan hubungan bilateral di bidang ekonomi, budaya dan kerja sama lain di berbagai bidang dengan strategi yang kreatif dan inovatif.***

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x