LINGKAR MADIUN– Kota Madiun kembali melanjutkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021.
Pada penerapan PPKM Mikro jilid ketiga ini Pemkot Madiun telah memutuskan memberikan beberapa kelonggaran .
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Madiun, Maidi pada Apel Kesiapan Ops Yustisi dan Prokes Dalam Rangka PPKM Mikro Tahap III 2021, di Stadion Wilis Kota Madiun pada hari Kamis, 11 Maret 2021 kemarin.
Baca Juga: Selamat! NCT 127 dan BTS Rajai Chart Album Oricon di Jepang
Maidi menerangkan sedikitnya ada tiga jenis kelonggaran dalam pelaksanaan PPKM Mikro yang ketiga kalinya ini.
Pertama adalah kegiatan hajatan yang sudah mulai diperbolehkan, namun dibatasi tamu undangan hanya 50 orang dalam satu shift.
Lalu kedua, kegiatan perekonomian untuk para pedagang kaki lima juga diperkenankan buka sampai pada pukul 23.00 WIB.
Dan ketiga, dalam pelaksanaan PPKM Mikro kali ini sejumlah kegiatan-kegiatan organisasi juga sudah diperbolehkan.
Baca Juga: Hadapi Burnley, Ancelotti Ingin Everton Tampil Menyerang
“Kegiatan-kegiatan yang ada di Kota Madiun memang mulai kita longgarkan dalam PPKM Mikro kali ini. Tetapi protokol kesehatan tidak boleh ditinggalkan dan akan terus diperketat. Disiplin prokes menjadi skala prioritas bersama,” tegas Maidi.
Untuk diketahui Sebanyak 600 personil gabungan dilibatkan dalam melakukan pengamanan terhadap protokol kesehatan di setiap kegiatan-kegiatan yang ada di Kota Madiun.