LINGKAR MADIUN – Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah daop 7 Madiun, Setiap penumpang wajib membuktikan dengan membawa surat keterangan hasil negative RT-PCR atau hasil non reaktif tes cepat antigen dalam berpergian menggunakan jasa transportasi kereta api.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk syarat penumpang dalam berpergian di beberapa tempat tujuan agar nyaman dan aman selama di dalam kereta api.
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan Syarat tersebut berlaku selama tanggal 9-25 Januari 2021.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Di Surabaya Temukan Klaster Hajatan Yang Melanggar Prokes
Baca Juga: 5 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan, Pelancar Rezeki, dan Wajib Ada. Salah Satunya Lidah Mertua
Ketentuan ini sebagai wujud bahwa KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api.
Lanjut, syarat tersebut sudah dikeluarkan oleh Surat Edaran Kementerian Perhubungaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19.
Pelanggan kereta jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non reaktif tes cepat antigen sebagai syarat untuk naik kereta namun aturan tersebut tidak berlaku bagi usia di bawah 12 tahun.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Di Surabaya Temukan Klaster Hajatan Yang Melanggar Prokes