"Pemerintah kota Madiun akan terus gencar melakukan operasi yustisi sampai grafik angka penyebaran covid-19 menurun,"imbuh Maidi
Sebagai informasi, aturan intruksi ini berlaku pada tanggal 11 hingga 25 januari 2021. Selama pelaksanaannya, jika ditemukan kasus positif covid dari kegiatan yang dilakukan saat PPKM,maka Pemkot tegas menutup kegiatan tersebut hingga tidak ada penyebaran Covid-19. ***