Pemkot Madiun Jadi yang Pertama Serahkan LKPD Tahun 2020 di BPK Jatim

- 13 Januari 2021, 14:56 WIB
Pemkot Madiun menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun 2020 secara virtual kepada BPK Jatim
Pemkot Madiun menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun 2020 secara virtual kepada BPK Jatim /Pemkot Madiun

 

LINGKAR MADIUN – Pemerintah Kota Madiun mendapatkan apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur. Hal itu didasari dengan penyerahan hasil penyusunan laporan keuangan daerah tahun 2020 yang telah dilakukan secara daring. Dari penyerahan ini Pemerintah Kota Madiun menjadi yang pertama sebagai daerah yang telah mengumpulkan LKPD di Jatim. 

Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono mengungkapkan dengan menjadi yang pertama dalam menyerahkan LKPD di awal, hal itu sudah sesuai dengan amanat undang-undang dan BPK berharap Pemerintah Kota Madiun bisa memperoleh WTP kembali. Sehingga bisa menjadi perwujudan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, Ada empat indikator untuk penilaian. Pertama, penentuan opini WTP harus didasarkan pada kesesuaian dengan indikator SAP. Kedua, pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail. Ketiga terkait kepatutan dan keempat efektifitas.

Baca Juga: Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat, Walikota Madiun Terbitkan Instruksi Terkait PPKM

Joko Agus Setyono menuturkan, LKPD yang diserahkan sesuai dengan aspek yang dimaksud di atas, dan juga sebagai salah satu perwujudan pertanggung jawaban pemerintah daerah atas kinerjanya selama ini. Serta mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas komitmen baik Pemerintah Kota Madiun.

Sebelumnya, Kota Madiun berhasil mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya secara berturut. Predikat itu dirain saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jatim.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan HRS Ditolak, Kombes Hengki : Putusan Praperadilan Adalah Basis Hukum yang Solid

Dalam laporan tersebut, temuan kelebihan bayar untuk Kota Madiun juga turun. BPK menemukan kelebihan bayar Rp 700 juta untuk 2019. Sedang tahun sebelumnya, kelebihan bayar mencapai Rp 2 miliar

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x