PPKM Mikro Jilid Ketiga di Madiun , Berikut Beberapa Kelonggaran yang Diberikan

- 13 Maret 2021, 15:49 WIB
Wali Kota Madiun, Maidi memimpin apel yang dilakukan pada hari Kamis lalu.
Wali Kota Madiun, Maidi memimpin apel yang dilakukan pada hari Kamis lalu. /Instagram @pemkotmadiun_

 

LINGKAR MADIUN– Kota Madiun kembali melanjutkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021.

Pada penerapan PPKM Mikro jilid ketiga ini Pemkot Madiun telah memutuskan memberikan beberapa kelonggaran .

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Madiun, Maidi pada Apel Kesiapan Ops Yustisi dan Prokes Dalam Rangka PPKM Mikro Tahap III 2021, di Stadion Wilis Kota Madiun pada hari Kamis, 11 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Targetkan Bansos Tersalurkan hingga ke Daerah Pelosok, Mensos Tinjau Langsung Proses Perekaman Data Warga

Baca Juga: Selamat! NCT 127 dan BTS Rajai Chart Album Oricon di Jepang

 Maidi menerangkan sedikitnya ada tiga jenis kelonggaran dalam pelaksanaan PPKM Mikro yang ketiga kalinya ini.

Pertama adalah kegiatan hajatan yang sudah mulai diperbolehkan,  namun dibatasi tamu undangan hanya 50 orang dalam satu shift.

Lalu kedua,  kegiatan perekonomian untuk para pedagang kaki lima juga diperkenankan buka sampai pada pukul 23.00 WIB.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x