Lingkar Madiun- Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono mengimbau warga Kabupaten Madiun untuk merayakan hari raya Idul Fitri secara rukun dan aman. Salah satunya dengan tidak menerbangkan balon udara maupun membuat petasan.
“Aturannya sudah jelas, sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Kapolres Madiun.
Kapolres Madiun juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Madiun agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan, penerbangan, festival maupun kegiatan sejenisnya terkait dengan balon udara tradisional.
“Jauh hari menjelang Ramadhan, Polres Madiun sudah memberikan himbauan bahaya balon udara dan petasan, baik melalui pemasangan spanduk maupun sosialisasi para Bhabinkamtibmas,” tambahnya.
Seperti diketahui, menerbangkan balon udara sudah menjadi kebiasaan bagi beberapa masyarakat saat Lebaran. Balon udara tersebut diberi petasan, sehingga saat berada di ketinggian, petasan yang diikat di balon udara akan bunyi. Sedangkan balon udara akan terus terbang sampai bahan bakarnya habis.
Balon udara yang terbang bebas tersebut sangatlah berbahaya. Karena bisa mengganggu lalu lintas pesawat di udara.
Selain itu, balon udara yang terbang bebas juga bisa merusak rumah dan mengganggu jaringan listrik milik PLN. Pasalnya tidak ada yang tahu balon udara itu mendarat di mana serta dengah kondisi yang terbakar atau telah padam.***