Tak hanya itu juga, Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Agus Triono mengatakan bahwa kae Pelayanan Publik ini melayani pembuatan seluruh dokumen kependudukan.
Seperti juga KIA, surat pindah domisili tempat tinggal, akta kelahiran, dan klinik konsultasi.
Kafe Pelayanan Publik mulai beroperasi dari pukul 10.00 hingga 20.00. hal ini demi membuktikan bahwa pemerintah kota Madiun sangat peduli dengan kepentingan masyarakat.***