LingkarMadiun.com - Setelah dikejutkan dengan kabar ratusan pelajar di Ponorogo yang hamil di luar nikah, kini publik kembali dikejutkan dengan tingginya kasus perceraian di Madiun.
Berdasarkan kabar yang beredar, ribuan istri di Kabupaten Madiun dilaporkan telah menggugat cerai suaminya akibat faktor ekonomi ataupun perselingkuhan.
Menurut info dari Pengadilan Agama Kabupaten Madiun tercatat terdapat 1.616 sidang sengketa kasus perceraian di daerah setempat sepanjang tahun 2022 dengan kasus didominasi cerai gugat oleh pihak istri.
Baca Juga: Lirik Lagu SUWUNG – HEYEK CREW Viral, Lagi Banyak Dicari dan Jadi Sound Favorit di TikTok
Bedasarkan data tercatat sebanyak 1.160 kasus diantaranya merupakan cerai gugat dan 455 kasus cerai talak.
Adapun faktor pemicu dari kasus perceraian di Kabupaten Madiun dinilai bermacam-macam, akibat faktor ekonomi keluarga hingga alasan pihak ketiga atau perselingkuhan.
“Kasus gugat cerai paling banyak disebabkan karena faktor ekonomi, perselingkuhan juga ada, namun tidak sebesar faktor ekonomi,” ungkap Rini Wulandari Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Madiun pada Sabtu 14 Januari 2023.
Meskipun dinilai menurun, namun rasanya kasus perceraian di Kabupaten Madiun tidak kunjung membaik.