Ternyata Jaringan Lapas Madiun. Pengedar Narkoba ditembak Mati di Sidoarjo

- 1 Agustus 2020, 17:42 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti di Mapolres Sidoarjo/foto:Antara
Polisi menunjukkan barang bukti di Mapolres Sidoarjo/foto:Antara /

LINGKAR MADIUN- Salah satu terduga jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun akhirnya ditembak mati.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana membenarkan, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial S yang ditembak mati petugas, merupakan jaringan lapas.

"Memang benar jaringan Lapas Madiun. Akan kami dalami lagi," katanya saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat.

Ia mengemukakan pihaknya terus menegakkan hukum dengan mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan lapas.

"Kami akan dalami terus untuk mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan lapas," ujarnya.

Ia mengatakan dari penangkapan pelaku pengedar narkoba itu, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang cukup banyak seberat satu kilogram.

"Barang bukti sabu-sabu itu dikemas menjadi sepuluh bungkus yang kalau dirupiahkan nilainya mencapai sekitar Rp1 miliar," katanya.

Ia menjelaskan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba ini, petugas melakukan pengintaian sekitar lima hari sejak Sabtu (25/7), karena ada informasi transaksi narkoba dalam jumlah besar.

"Lokasinya berada di perbatasan Sidoarjo-Mojokerto tepatnya di wilayah Kecamatan Tarik, Sidoarjo," katanya.

Setelah berhasil membuntuti pelaku, kata dia, petugas kemudian akan menangkap pelaku, tetapi pelaku mencoba melawan dan membahayakan nyawa petugas hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.

"Dalam ungkap kasus ini, kami juga menyita barang bukti seperti timbangan elektronik, narkoba jenis sabu-sabu, sepucuk 'air soft gun', sepeda kotor yang digunakan pelaku serta beberapa telepon genggam," katanya.

Menurutnya, pelaku sudah setahun terakhir beroperasi sebagai pengedar narkoba dengan transaksi yang cukup banyak.

"Kami akan terus mendalami jaringan pelaku tersebut. Pelaku juga dikenakan pasal 114, 112, dan 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x