"Aturannya kan jelas, kalau membuka pembelajaran di sekolah itu pertama, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Kedua, mendapat ijin dari orang tua, ketiga mendapat ijin rekomendasi dari Gugus Tugas' tuturnya.***
"Aturannya kan jelas, kalau membuka pembelajaran di sekolah itu pertama, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Kedua, mendapat ijin dari orang tua, ketiga mendapat ijin rekomendasi dari Gugus Tugas' tuturnya.***
Editor: Ninna Yuniari
Sumber: Pikiran Rakyat Depok