Korban mendapatkan hukuman tersebut lantaran tidak mengikuti kegiatan kerohanian di sekolahnya pada Rabu, 27 September 2023 lalu.
Sementara, Wali Kota Madiun, H. Maidi memastikan guru yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi.
Sedangkan pihak keluarga memutuskan akan menempuh jalur kekeluargaan dalam kasus ini.
Pihak SMPN 10 Kota Madiun sendiri juga telah meminta maaf atas kejadian tersebut.***