Jumlah Pemohon BPUM Kabupaten Madiun Capai 19.000 UMKM

- 15 September 2020, 12:46 WIB
Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM /Pixabay

LINGKAR MADIUN- Jumlah pemohon bantuan produktif usaha mikro (BPUM) di Kabupaten Madiun melonjak tinggi dalam sepekan terakhir. Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdakop-UM) telah mencapai 19.000 pemohon dan melebihi kuota dari pusat.

Sekretaris Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun , Agus Suyudi, menyatakan jatah BPUM yang diberikan pemerintah pusat hanya berkisar 12.000 unit UMKM. Namun ternyata terjadi peningkatan jumlah pengajuan pemohon.

Menaggapi hal tersebut, menurut Agus, pihaknya tetap akan memrosessemua ajuan tersebut, karena Disperdakop-UM hanyalah bertugas mengusulkan saja. “kami tetap memrosesnya sebagai pengusul, sedangkan verifikasi dan validasi,Pusat yang berwenang, “terangnya.

Agus menerangkan lebih lanjut terkait syarat pengajuan BPUM “Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul antara lain dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU,”jelasnya.

Setelah itu data pemohon akan diserahkan ke Kementerian Koperasi guna melakukan validasi dan verifikasi oleh BRI selaku mitra kementerian untuk penyaluran BPUM.

Adapun yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Untuk diketahui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah telah menargetkan pemberian BPUM kepada 12 juta pelaku usaha mikro masing-masing sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan secara bertahap seiring dengan validasi data penerima.



 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA JATIM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x