Kabar Gembira! Masa Berlaku Paspor Kini 10 Tahun

- 24 September 2020, 15:58 WIB
Paspor Republik Indonesia/Istimewa
Paspor Republik Indonesia/Istimewa /

LINGKAR MADIUN - Kabar gembira bagi para pecinta traveling, jika sebelumnya paspor hanya berlaku 5 tahun. Kini Pemerintah Indonesia resmi mengubah masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang keimigrasian . Adapun aturan  tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 September 2020 lalu.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI, adanya perpanjangan masa berlaku paspor ini guna menghemat biaya pencetakan paspor, mengingat setiap tahunnya semakin banyak pemohon paspor.

Baca Juga: Kegiatan Apa Saja yang di Larang KPU Saat Pilkada Serentak 2020? Simak Aturannya!

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

"Karena menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakunya telah habis,” sebagaimana keterangan tulis pada PP tersebut.

Selain itu, dalam kebijakan tersebut juga membatasi maksimal penerbitan paspor paling lama empat hari, apabila sudah terpenuhi seluruh persyaratan dalam pembuatan paspor.

Baca Juga: Eks Jubir KPK, Febri Diansyah Undur Diri Sebagai Pegawai KPK

Untuk diketahui ada tiga poin pembaharuan yang tercantum pada ketentuan pasal 51 ayat 1, antara lain :

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x