Sudah Cair, Laporkan Jika Tidak Menerima BLT non PKH Rp 500 Ribu

- 25 September 2020, 09:40 WIB
 BLT. Bantuan sosial sebesar Rp 500 ribu per KK
BLT. Bantuan sosial sebesar Rp 500 ribu per KK /theshonet

LINGKAR MADIUN - Pemerintah memberikan tambahan bantuan tunai Rp500 ribu kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Kartu Sembako non PKH.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, Bantuan Sosial Tunai (BST) ini untuk meringankan beban akibat pandemi COVID-19.

“Tambahan bantuan ini kita harapkan dapat meringankan beban KPM Program Sembako non-PKH akibat pandemi COVID-19. Kepada para penerima bantuan saya berpesan agar bantuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang urgen, seperti membeli kebutuhan pokok. Jangan untuk membeli rokok,” katanya berdasarkan keterangan tertulis.

Baca Juga: Fadli Zon: Sejarah Minangkabau Istimewa, Sjahrir dan Tan Malaka Orang Minang

Baca Juga: 5 Hal Ini Bisa Sebabkan Pencairan Rp600.000 BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Tertunda

Mensos Juliari memastikan BST untuk KPM Program Kartu Sembako non-PKH ini sudah dapat dicairkan mulai akhir bulan Agustus lalu melalui himpunan bank pemerintah atau Himbara yaitu bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN dan Bank BRI.

“Bantuan ini hanya sekali diberikan yaitu bulan Agustus saja dan mulai bisa diambil KPM akhir pekan ini di seluruh Indonesia. Saya minta agar bantuan segera bisa dibelanjakan agar memutar roda perekonomian,” kata Mensos Juliari. Total sasaran dalam program ini sebanyak 9 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp4,5 triliun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 25 September 2020: Cancer Keputusamu Menentukan Masa Depan

Penerima bansos program kartu sembako non PKH ini merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sangat terdampak pandemi COVID-19. “Mereka yang menerima program ini sudah terdaftar di DTKS. Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan,” katanya.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Berita DIY


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x