LINGKAR MADIUN- Diketahui dua pelajar tertangkap mencuri helm yang terjadi di Jalan Kalingga, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Pencuri berinisial BA (14) dan BN (16) mencuri helm atas keperluan untuk membeli paket internet, tetapi tindakan itu ketahuan si pemilik helm lalu melaporkan ke polisi.
Hal ini langsung diselesaikan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun untuk menyelesaikan kasus hukum itu secara Restorative Justice (RJ) atau lebih dikenal pendekatan kekeluargaan antara kedua pihak.
Baca Juga: 2460 Calon Guru Penggerak Akan Ikuti Pendidikan, Nadiem: Guru Yang Lolos Artinya Sudah Teruji
Baca Juga: Malam Jumat, Disunnahkan Lakukan Amalan Ini
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Madiun Muhammad Andy mengatakan, penerapan RJ dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Dua anak di bawah umur itu kini bebas dari jeratan hukum dan bisa kembali bersekolah," kata Andy dalam keterangannya, dikutip dari rri.com, Kamis (15/10/2020).
"Intinya harus ada perdamaian dari korban. Artinya kalau korban menyetujui dan mengikhlaskan lalu ada perdamaian berarti bisa kita laksanakan penghentian penuntutan di luar persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Menyehatkan, Inilah Rekomendasi Sayur dan Buah Dengan Kandungan Air Tinggi