Terlibat Kasus Pembunuhan Munir, Pollycarpus Meninggal Dunia Karena Covid-19

- 18 Oktober 2020, 06:00 WIB
Pollycarpus Budihari P
Pollycarpus Budihari P /pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Kembali Kuota Satu Juta, Begini Formasi dan Kentuannya Disini

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Siap Didistribusikan, 6 Kelompok Ini Menjadi Sasaran Penerima Utama

Baca Juga: Buruan Belanja, Promo JMS Mulai 14-20 Oktober 2020 Super Hemat Indomaret, Berikut Katalognya

Pada 2006, Pollycarpus mengajukan kasasi dan MA lalu memutuskan Pollycarpus tidak bersalah atas kasus pembunuhan Munir.

Pollycarpus juga pernah bekerja sebagai pilot Garuda Indonesia. Lalu, pada 19 Maret 2005 Pollycarpus ditetapkan tersangka.

Setelah itu, hakim menghukumnya dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu dalam perjalanan ke Singapura. Pollycarpus saat itu mengaku sebagai kru tambahan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Kembali Kuota Satu Juta, Begini Formasi dan Kentuannya Disini

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Siap Didistribusikan, 6 Kelompok Ini Menjadi Sasaran Penerima Utama

Baca Juga: Buruan Belanja, Promo JMS Mulai 14-20 Oktober 2020 Super Hemat Indomaret, Berikut Katalognya

Kejagung kemudian mengajukan PK dan MA mengabulkan PK tersebut dan memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara pada Januari 2008.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x