Terlibat Kasus Pembunuhan Munir, Pollycarpus Meninggal Dunia Karena Covid-19

- 18 Oktober 2020, 06:00 WIB
Pollycarpus Budihari P
Pollycarpus Budihari P /pikiran-rakyat.com

Belakangan Pollycarpus mengajukan PK atas PK tersebut. MA pun mengabulkan PK Pollycarpus dan memotong hukumannya menjadi 14 tahun penjara.

Pada 2014, Pollycarpus dibebaskan. Dia mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapat sejumlah potongan hukuman.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Siap Didistribusikan, 6 Kelompok Ini Menjadi Sasaran Penerima Utama

Baca Juga: Buruan Belanja, Promo JMS Mulai 14-20 Oktober 2020 Super Hemat Indomaret, Berikut Katalognya

Pada 2018, akhirnya Pollycarpus bebas murni dan tahun 2020 ia menghembuskan nafas terakhir akibat positif Covid-19.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x