Belakangan Pollycarpus mengajukan PK atas PK tersebut. MA pun mengabulkan PK Pollycarpus dan memotong hukumannya menjadi 14 tahun penjara.
Pada 2014, Pollycarpus dibebaskan. Dia mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapat sejumlah potongan hukuman.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Siap Didistribusikan, 6 Kelompok Ini Menjadi Sasaran Penerima Utama
Baca Juga: Buruan Belanja, Promo JMS Mulai 14-20 Oktober 2020 Super Hemat Indomaret, Berikut Katalognya
Pada 2018, akhirnya Pollycarpus bebas murni dan tahun 2020 ia menghembuskan nafas terakhir akibat positif Covid-19.***