LINGKAR MADIUN– Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa suntik vaksin COVID-19 tidak membatalkan puasa.
Alasannya, pemberian vaksin ini disuntikkan ke dalam tubuh melalui otot, tidak langsung diteteskan melalui mulut.
Baca Juga: Kumpulan Doa Mustajab di Bulan Ramadhan, Amalkan Agar Bulan Puasa Menjadi Penuh Berkah
Baca Juga: Bulan Sya’ban Tiba, Inilah Doa Panjang Umur yang Dicontohkan Rasululllah
Namun, ternyata terdapat 8 tindakan medis yang tidak membatalkan puasa, seperti yang dituliskan oleh Muhammad Shahjahan dalam sebuah penelitian yang berjudul Qadhaya Haditsah Muta’alliqah bi al-Shaum.
Menghirup oksigen dari alat bantu
Alat bantu oksigen biasa digunakan oleh orang-orang yang memiliki sakit asma. Menghirup oksigen dari alat ini tidak membatalkan puasa, kecuali oksigen tersebut telah dicampuri obat.
Donor darah
Melakukan donor darah ketika berpuasa ternyata tidak membatalkan puasa karena jarum yang digunakan untuk donor darah tidak dimasukkan ke tubuh melewati lubang yang terbuka.
Baca Juga: Shalat Tarawih, Ibadah Sunnah di Bulan Ramadhan untuk Menghapus Dosa-Dosa di Masa Lalu
Memasukkan loop dan speculum ke rahim
Tindakan tersebut dilakukan sebagai pemeriksaan medis dan alat tersebut akan segera dikeluarkan dari rahim jika proses pemeriksaan telah selesai, sehingga tidak membatalkan puasa.
Endoskopi
Tindakan endoskopi dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saluran pencernaan dengan memasukkan tabung lentur yang dilengkapi kamera di salah satu ujungnya. Endoskopi ini tidak membatalkan ibadah puasa.
Baca Juga: Menu Sehat Buka Puasa sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW, Apa Saja? Simak Selengkapnya Disini
Injeksi atau suntik
Injeksi merupakan proses memasukkan obat atau nutrisi makanan ke dalam tubuh menggunakan jarum suntik. Mayoritas ulama menyebutkan bahwa injeksi, seperti suntik vaksin, tidak membatalkan puasa karena tidak dimasukkan lewat lubang terbuka.
Namun, sejumlah ulama mengatakan bahwa injeksi nutrisi makanan bisa membatalkan puasa dan beberapa ulama lain menegaskan bahwa injeksi dalam bentuk apapun membatalkan puasa.
Suntik glukosa
Sebagian ulama mengatakan bahwa menyuntikkan glukosa ke dalam tubuh tidak akan membatalkan puasa, tetapi ulama lain berpendapat bahwa tindakan suntik glukosa ini bisa membatalkan puasa karena glukosa adalah semacam nutrisi makanan.
Baca Juga: Hindari 3 Sumber Segala Dosa Ini Agar Tak Semakin Memeperberat Timbangan Amal Buruk di Akhirat
Memakai obat tetes
Obat yang diteteskan ke mata tidak akan membatalkan puasa karena mata tidak memiliki lubang yang terhubung dengan perut.
Meski begitu, menggunakan obat tetes untuk hidung dan telinga bisa membatalkan puasa karena dua bagian ini adalah lubang yang terbuka.
Memasukkan catheter ke kandung kemih
Sebagian ulama dari mazhab Hanafi, Hanbali, dan Maliki mengatakan bahwa tabung catheter yang dimasukkan ke kandung kemih melalui uretra agar urin bisa dikeluarkan tidak membatalkan puasa. Namun, ulama mazhab Syafi’i berpendapat tindakan ini membatalkan puasa.
Wallahu a'lam bish-shawab.***