Bagaimana Hukum Berenang Saat Puasa? Simak Penjelasan dari Ulama Disini

27 April 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi berenang. /Pixabay @fancycrave

LINGKAR MADIUN – Puasa merupakan ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari lapar, haus, dan juga dari berbagai perbuatan yang bisa membatalkan puasa.

Salah satu hal yang bisa menyebabkan puasa menjadi batal adalah masuknya benda padat maupun cair ke dalam tubuh melalui rongga tubuh yang terbuka, seperti telinga, hidung, mulut, lubang kemaluan, dan anus.

Baca Juga: Kumpulan Doa Mustajab di Bulan Ramadhan, Amalkan Agar Bulan Puasa Menjadi Penuh Berkah

menBaca Juga: Menu Sehat Buka Puasa sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW, Apa Saja? Simak Selengkapnya Disini

Resiko ini bisa terjadi pada orangyang berenang dan menyelam ketika sedang berpuasa karena dikhawatirkan air bisa masuk ke dalam anggota badan ketika melakukan aktivitas tersebut.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menyebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Hamisy Hasyiyatut Syarwani bahwa menyelam merupakan hal yang makruh dilakukan oleh orang yang berpuasa.

ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه وإلا أثم وأفطر قطعا

Baca Juga: 5 Keistimewaan Bulan Ramadhan, Salah Satunya Mendapat Pertolongan di Hari Kiamat

Artinya:

“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”

Baca Juga: Hati-Hati, 5 Hal Sepele Ini Bisa Menghapus Pahala Puasa Tanpa Disadari, Apa Saja? Simak Selengkapnya Disini

Jadi, bisa disimpulkan bahwa berenang dan meyelam adalah perbuatan yang makruh dilakukan oleh orang yang sedang menjalankan ibadah puasa karena air yang masuk melalui rongga tubuh yang terbuka bisa membatalkan puasa.

Wallahu a'lam bish-shawab.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: islam.nu.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler