LINGKAR MADIUN- Hutang merupakan sesuatu yang dipinjamkan, baik itu berupa uang maupun benda. Dalam pelaksanaannya diperlukan ke hati-hatian.
Sebab, di satu sisi menyebabkan seseorang masuk surga. Namun di sisi lain, dapat menyebabkan seseorang terjerumus ke dalam neraka.
Lantas, bagaimanakah hukum hutang-piutang dalam Islam? Bagaimana jika hutang belum lunas tapi sudah meninggal dunia? Ancaman apa saja bagi orang yang enggan membayar hutang? Benarkah Islam membolehkan hutang-piutang?
Baca Juga: Petuah Ronggowarsito, Bencana Alam Merupakan Tanda Datangnya Zaman Kutukan di Tahun 2021, Benarkah?
Baca Juga: 5 Zodiak Dihujani Rezeki Melimpah Hingga Bergelimang Harta Dari Segala Arah
Dalam Islam hutang dikenal dengan istilah Al-Qardh. Sedangkan menurut istilah hutang-piutang dapat diartikan pemberian sebagai bentuk kasih kepada seseorang yang akan memanfaatkannya tersebut.
Hutang-piutang ini sudah dijelaskan di dalam Al-Qur’an. “Barang siapa yang meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah:245).
Ayat tersebut menjelaskan Islam memperbolehkan adanya hutang-piutang asalkan sesuai syariat. Jika dalam menjalankan hutang-piutang tidak dilakukan menurut syariat Islam, maka akan menjerumuskan seseorang ke dalam neraka. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Baca Juga: Petuah Ronggowarsito, Bencana Alam Merupakan Tanda Datangnya Zaman Kutukan di Tahun 2021, Benarkah?