LINGKAR MADIUN - Pernah ada seorang bertanya, apakah diperbolehkan jika wanita menjabat sebagai hakim?
Hal ini akan menarik kesimpulan pada dari kalangan fuqaha dahulu yang merupakan golongan dari kalangan mazhab syafi’i, maliki dan hambali.
Mereka berpendapat bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan menjabat sebagai hakim. Hal ini dikarenakan mereka berpatokan pada haits Rsulullah SAW :
Baca Juga: 6 Alasan Rambut Sudah Beruban meskipun Masih Remaja, Kalian Wajib tahu
Baca Juga: Mengapa Al Quran Tidak Diturunkan Kepada Orang dari Kedua Kota Ini? Simak Penjelasannya Disini!
“tidak ada beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita”
Sementara ada pada madzhab Hanafi bahwasannya seorang wanita boleh dijadikan hakim naun hanya dalam urusan keperdataan.
Hal ini disebabkan karena kesaksian wanita dalam urusan muamalat itu dianggap sah.
Namun dalam kasus-kasus pidana, tidaklah diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menjadi hakim.